Cara Mengurus E-Tilang

 

Pernah kena tilang? Selain menyebalkan karena harus berurusan dengan polisi, proses persidangan yang menyita waktu juga menimbulkan masalah tersendiri. Tapi, proses ribet tilang tadi sudah berakhir karena sekarang sudah ada sistem tilang baru yang lebih mudah.


Sistem baru itu adalah tilang online atau e-tilang yang kini sudah mulai diberlakukan. Dengan adanya e-tilang, proses penilangan yang dulunya harus dicatat secara manual di atas surat tilang atau secarik kertas blangko menjadi tidak berlaku lagi. Sebab pengendara yang melanggar akan dicatat langsung melalui aplikasi pada ponsel yang sudah dipunyai oleh kepolisian.

Pengendara akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang hanya dalam waktu singkat, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda.

Pembayaran denda tilang disetorkan langsung melalui Bank BRI, bisa lewat transfer ATM, SMS Banking dan e-banking. 

Aplikasi e-tilang sudah ini terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Biasanya lama prosesnya hakim dan jaksa mengeksekusi keputusan sekitar seminggu hingga dua minggu.Sistem yang ada pada e-tilang ini memungkinkan pihak kepolisian mengecek data pembayaran secara langsung. Ke depannya, sistem ini juga akan dibuat terkoneksi dengan server SIM dan STNK.


Sehingga jika ada pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, mereka tidak bisa memperpanjang surat menyurat kendaraan tersebut.

Sayangnya, untuk saat ini e-tilang masih memiliki keterbatasan. Sebab sistem ini hanya bisa melayani slip tilang biru saja. Jika memilih slip tilang warna biru ini maka denda tilang maksimal yang akan di terima oleh si pelanggar.

Namun, bila putusan sudah turun dari pengadilan dan terdapat sisa uang dari denda maksimal yang dibayarkan si pelanggar, maka uang itu akan langsung dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.

Semoga dengan berjalannya waktu, slip tilang merah juga dapat dilayani dengan sistem e-tilang ini. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran dan tabel denda tilang untuk menetapkan nominal besaran denda.

Walaupun sekarang aturan baru tilang sudah semakin mudah, tapi itu bukan berarti Kamu bisa terkena tilang dengan mudah. Karena walaupun pengurusannya semakin mudah, tapi denda yang diberikan akan sangat menyulitkan keuanganmu.

So, patuhlah dalam berlalu lintas, karena kepatuhan Kamu dalam berkendara akan selalu berbanding lurus dengan tingkat keselamatan dalam berkendara di jalan.

Tidak ada komentar:
Write komentar